Prosedur Sanksi RUU Ormas Sangat Demokratis
Pansus RUU Ormas berhasil menetapkan keputusan penting, menyepakati pasal yang mengatur sanksi dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi. Ini jauh berbeda dengan UU no.8/1985 produk legislasi era orde baru yang memberikan kewenangan sangat besar kepada pemerintah.
"Pasal sanksi kita putuskan dengan hati-hati, prosedurnya sangat demokratis. Ada peringatan tertulis, penghentian bantuan, penghentian sementara kegiatan. Sanksi paling berat pencabutan surat keterangan terdafar atau pencabutan status badan hukum dalam arti pembubaran ormas yang harus dilakukan di pengadilan. Kita beri waktu 30 hari biar efektif, kalau ormas tidak puas bisa banding ke MA," kata Ketua Pansus Ormas Abdul Malik Haramain saat menjadi pembicara dialog radio Bersama Wakil Rakyat kerja sama Pemberitaan Setjen DPR dengan RRI Pro3Nasional di Jakarta, Jumat (21/6/13).
Ia menambahkan sanksi diberikan kepada ormas yang melanggar larangan faktual dan tidak mengada-ada, diantaranya ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan, penistaan terhadap agama, melakukan kegiatan separatis, mengancam NKRI, melakukan kekerasan, mengggangu ketertiban umum, merusak fasilitas umum dan pemerintah, melakukan tindakan diluar kewenangannya misalnya sweeping.
Politisi FPKB ini meyakinkan semangat revisi UU Ormas adalah menghadirkan produk legislasi yang jauh dari semangat represif. Pansus menyadari kehadiran ormas terbukti telah berkontribusi positif bagi bangsa sejak era Budi Utomo. Itulah sebabnya apabila masyarakat ingin mendirikan ormas dipermudah, cukup diajukan oleh 3 orang. "Kalau kita ingin mempersulit kenapa tidak misalnya 50 atau 100 orang," tegasnya.
Proses pembahasan telah melibatkan sejumlah ormas, pakar, akademisi, baik yang berada di pusat maupun daerah. Ia berharap pada rapat paripurna mendatang Selasa (25/6), DPR sudah dapat mengesahkannya. "Sekarang kalau ada pasal yang masih dianggap represif tolong disampaikan kepada kami, kalau teman-teman merasa terancam tolong tunjukkan babnya, pasal dan ayatnya," demikian Malik. (iky)/foto:iwan armanias/parle.